Tuesday, January 19, 2010

Murdiyanto, Guru yang Berani Ungkap Pemotongan Tunjangan

Murdiyanto, Guru yang Berani Ungkap Pemotongan Tunjangan

Senin, 18 Januari 2010 | 19:32 WIB



IGNATIUS SAWABI


Ilustrasi: Murdiyanto mengaku telah terjadi pemotongan tunjangan terhadap guru yang lolos uji sertifikasi di kabupaten tersebut sebesar Rp 50 ribu perguru setiap bulan


TERKAIT:





SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menelusuri dugaan pemotongan terhadap tunjangan sertifikasi di Kabupaten Sukoharjo yang diungkapkan oleh Murdiyanto, seorang guru di SMP Negeri 1 Mojolaban, Sukoharjo.


"Kalau salah harus dibuktikan dulu, jangan main pecat"

-- Kunto Nugroho/Kadisdik Pemprov Jateng



Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jateng Kunto Nugroho di Semarang, Senin (18/1/2010), meminta pernyataan Murdiyanto tentang dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi di Sukoharjo tersebut. Dikatakan pemotongan yang sebesar Rp 50 ribu perguru setiap bulan itu untuk ditelusuri kebenarannya.

Selain itu, Kunto juga meminta pihak Dinas Pendidikan Pemkab Sukoharjo tidak menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Murdiyanto sebelum dibuktikan terlebih dahulu pernyatannya. "Kalau salah harus dibuktikan dulu, jangan main pecat," katanya.

Dia mengatakan, penelusuran dugaan pemotongan tunjangan tersebut dilakukan agar seluruh permasalahan menjadi jernih. Jika dugaan benar, kata Kunto, seluruh pihak yang terlibat di dalamnya akan dijatuhi sanksi, sebab praktik semacam itu jelas sebagai suatu penyimpangan.

Sebelumnya, Murdiyanto mengaku telah terjadi pemotongan tunjangan terhadap guru yang lolos uji sertifikasi di kabupaten tersebut. Dia mengatakan, potongan itu mencapai Rp 50 ribu perguru setiap bulan. Atas laporan tersebut, Dinas Pendidikan Pemkab Sukoharjo mengancam akan memecat Murdiyanto dari status PNS.

Pihak dinas pendidikan setempat berpendapat, Murdiyanto telah mempermalukan institusi tempatnya bekerja, melanggar Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin PNS.

No comments: