Saturday, November 1, 2008

Pornografi bukan semata urusan agama

Dampak negatif meruyaknya pornografi seperti semakin meluasnya perilaku seksual bebas, pelecehan seksual, perilaku seks menyimpang, penyebaran HIV/AIDS, seks permisif di kalangan generasi muda, dan aborsi, sudah banyak dirasakan masyarakat. Tanpa menyandarkan pada argumen teologis tertentu, pornografi menjadi problem kemanusiaan yang semestinya menjadi agenda bersama seluruh komunitas agama. Rekomendasi Sidang Tahunan MPR melalui TAP MPR No. VI Tahun 2002 kepada presiden agar mengambil langkah mencegah pornografi harus menjadi stimulasi lahirnya regulasi yang mengatur secara jelas masalah pornografi.


Berikut petikan wawancara Ulil Abshar-Abdalla dengan Ade Armando, ketua Jurusan Komunikasi FISIP UI dan aktivis LSM yang gencar memerangi pornografi, pada 15 Mei 2003:


Seberapa kronis kondisi real pornografi di Indonesia saat ini?


Sangat serius. Misalnya, Associated Press (AP) pernah menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi "surga pornografi berikutnya" (the next heaven of pornography) . Dua negara yang disebut AP adalah Indonesia dan Rusia. Indonesia jauh lebih serius dari Thailand, karena di Thailand sudah ada penataan yang sangat serius. Saat ini, di Thailand industri pornografi ilegal sudah semakin sempit. Nah, Indonesia dianggap sangat bebas, terutama kalau bicara masalah VCD porno. Juga karena Indonesia yang tidak mengatur adanya regulasi internet sama sekali.


Sekarang yang kita punyai menyangkut regulasi soal internet hanya berdasarkan KUHP pasal 282 tentang kesusilaan. Itupun terkait dengan larangan menyebarkan sesuatu yang melanggar susila dengan definisi yang amat longgar sekali. Selain itu, pasal 282 KUHP itu hanya menyebutkan larangan menyebarkan sesuatu yang membangkitkan birahi remaja.


Anda ingin mengatakan bahwa pasal-pasal dalam KUHP menyangkut kesusilaan itu tidak memadai?


Tergantung kita mau melihatnya dari segi mana. Justru kalau sekadar untuk menghabisi segala bentuk pornografi tanpa pandang bulu, (pasal KUHP) itu bisa dipakai. Itupun jika polisinya mau. Tapi itu bisa kontraproduktif.


Apa raison d'etre dari RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi?


Rancangan yang dimasukkan Departemen Agama (Depag) dan dibantu Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu bertajuk RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Sementara yang dibuat Badan Legislatif (Baleg) namanya hanya RUU Anti-Pornografi.


Ada situasi yang chaotic, sehingga adanya RUU Anti-Pornografi susah dibendung. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, perlu diakui, industri pornografi dalam skala global itu tumbuh terus, terutama sejak tahun 1990-an. Di Indonesia, industri pornografi disebut secara khusus karena dia bisa diakses oleh siapapun. Dan tak ada regulasi sama sekali. Sekalipun kita bicara tentang negara-negara Eropa Barat yang sangat bebas dalam nilai-nilai seksualnya, mereka memproduksi pornografi, tapi dijual di tempat-tempat khusus. Tidak sembarang orang bisa membelinya.


Kedua, masalah harga dari produk pornografi yang murah sekali. VCD porno di Glodok, Jakarta, dengan uang sepuluh ribuan bisa dapat tiga atau empat keping. Dalam tingkat kevulgaran pornografi juga luar biasa. Harga semurah itu bisa terjadi karena teknologinya yang sangat murah. Anda tahu, kepingan VCD itu sangat murah. Jadi dengan margin keuntungan yang rendah pun, karena jumlah pembeli yang banyak, mereka bisa juga untung. Hal ini yang tak terjadi di Eropa Barat.


Bagaimana membatasi pornografi ini, karena definisi pornografi itu sendiri tidak jelas?


Bila kita kembali ke istilah generik pornografi, secara sederhana, berasal dari dua kata yang berarti "gambar" dan "pelacuran." Tapi, dalam perkembangannya, definisi pornografi yang bisa diterima oleh masyarakat modern adalah materi-materi dalam media massa yang membangkitkan gairah atau syahwat seksual. Itu definisi yang paling sederhana.


Adapun definisi yang dipakai dalam RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi sangatlah detail. RUU yang dikeluarkan Depag ini memang ambisius karena mencakup semua hal. RUU ini betul-betul untuk membersihkan semua jenis pornografi dan -jangan salah- juga pornoaksi.


Lantas apa definisi pornoaksi itu sendiri?


Jika pornografi itu ter-cover di media, baik berupa gambar, grafis atau bisa juga suara di radio. Cakupan pornografi terkait dengan media. Adapun pornoaksi menyangkut concern yang sama seriusnya tentang perilaku masyarakat sehari-hari. Misalnya, pertunjukan live show atau striptease (tari telanjang) sebagaimana yang digambarkan dalam buku Jakarta Under Cover (2003) karangan Moammar Emka.


Apakah buku seperti "Jakarta Under Cover" itu nanti bisa terjaring dengan RUU itu?


Bisa jadi. Memang ada persoalan penafsiran. Ada yang lebih tegas misalnya, bila ada gambar payudara. Jadi pornografi yang tersiar melalui audio-visual jauh lebih mudah ketimbang yang berupa teks atau suara. Itu problem yang mengandung jebakan-jebakan tertentu. Sebetulnya RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang sekarang dibuat pun belum tentu memuaskan. Masih ada celah-celah kelemahannya.


Bagaimana jika kita belajar dari pengalaman negara lain dalam mengatur masalah pornografi?


Ada beberapa contoh. Ada negara yang menghabisi pornografi sama sekali. Kalaupun masih tersisa, pornografi berada di wilayah yang ilegal. Misalnya, Arab Saudi dan Iran. Negara yang agak bergerak ke arah sana, tapi masih membuka kemungkinan lain adalah Malaysia. Kalau kita lihat negara-negara Barat, kita jumpai mereka masih mempunyai regulasi tentang pornografi.


Di negara-negara Barat ada larangan dalam artian tidak bisa dijual secara bebas. Kalaupun diizinkan, tetap dengan operasi, distribusi dan pasar terbatas. Atau dengan penonton, konsumen dan pembaca terbatas. Kalau kita bikin perbandingan seperti itu, maka yang bisa diterima semua kalangan di sini adalah yang berada di tengah-tengah. Singapura itu keras sekali dalam menangani masalah pornografi.


Saya tidak menjumpai barang-barang pornografi yang dijual secara terbuka di Singapura?


Ya. Majalah Playboy dan Penthouse tidak akan dapat ditemukan di Singapura. Tapi Singapura tetap terbuka untuk akses ke MTV. Di TV kabel Singapura, Britney Spears dimungkinkan untuk ditonton. Tapi Britney Spears sudah dianggap sebagai sesuatu yang tak boleh disiarkan di TV Malaysia. Di Indonesia masih boleh kan? Meskipun demikian gambar-gambar yang benar-benar seronok masih sulit ditemukan pada tabloid-tabloid di sini.


Bahkan Singapura mengeblok akses ke situs-situs internet yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Singapura. Salah kita selama ini adalah menganggap bahwa tak ada yang bisa diregulasi dari internet. Jadi ada sebuah list tentang hal-hal yang terlarang dalam soal pornografi dan ada hal yang masih dimungkinkan. Beda dengan Eropa Barat yang hanya membatasi distribusi, peredarannya dan akses terhadap terhadap pornografi.


Intinya, bentuk regulasi antarberbagai negara itu berbeda-beda?


Bahkan di Amerika Serikat (AS), regulasi soal pornografi antarnegara- negara bagian saja berbeda-beda. Ada yang disebut standarkomunitas. Karena itu, menarik bila AS kita tiru dalam hal tertentu. AS itu negara yang sangat luas dan relatif heterogen, sehingga standar komunitas antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda. Di Utah yang sangat konservatif, kita tidak bisa menemukan media porno seperti majalah Playboy. Sangat berbeda dengan San Francisco.


Sementara kecenderungan di Eropa Barat yang sangat liberal membuat diadakannya red district atau red zone. Karena di Indonesia tak ada regulasi pornografi, maka disebut sebagai the heaven of pornography. Anda bisa memperoleh di mana pun dan tidak ada pembatasan atas siapa pun untuk mengedarkan pornografi.


Kalau kita mengatasi pornografi dan pornoaksi secara eksesif, apalagi misalnya, berbasis doktrin Islam, apakah tidak kontraproduktif?


Saya setuju dengan argumen Anda. Kita sulit meniru Malaysia yang jelas dasar negaranya adalah Islam. Karena itu, masalah pornografi di Indonesia harus kita sikapi tanpa menyebut dasar agama. Perlu apresiasi dan toleransi pada pihak-pihak yang barangkali menjadi konsumen pornografi. Juga di sini ada pihak yang memproduksi pornografi. Karena negara ini sangat plural dan multikultural, maka standar penilaian terhadap pornografi bisa bermacam-macam.


Barangkali tidak terlalu realistis hendak menerapkan standar buat perangkat peraturan perundangan yang menyamakan saja seluruh aspek yang dianggap pornografi. Artinya, segenap materi yang di media massa yang membangkitkan syahwat, di mana standar agama tertentu punya kriteria yang sangat ketat, lantas tidak dibolehkan sama sekali, barangkali itu tidak realistis.


Bagaimana jika RUU Anti-Pornografi itu diterapkan dalam kasus Inul?


Jadi segala hal yang membangkitkan syahwat kemudian harus dilarang semuanya justru akan kontraproduktif. Kalau ada pasal-pasal seperti itu dalam RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi, saya khawatir, malah akan terjadi debat berkepanjangan, sehingga meng-counter sebuah proses yang sudah sangat sehat, yaitu melahirkan undang-undang yang akan mengatur masalah pornografi. Alih-alih kita mendapatkan undang-undang yang dapat memproteksi kita semua dari bahaya pornografi, RUU itu malah tidak kunjung selesai karena kita juga mengatur bagaimana perilaku orang sehari-hari.


Mengapa semua hal harus diandalkan pada pemerintah untuk mengurusnya?


Pornografi itu bukan urusan agama saja. Bahkan di negara-negara yang sangat sekuler pun, ada pengaturan masalah pornografi. Yang penting pornografi itu tidak merugikan masyarakat. Sebagian pihak menganalogikan pornografi dengan narkoba. Tapi sebetulnya analogi itu kurang tepat karena pornografi tidak tunggal, meski ada juga pornografi yang levelnya setingkat narkoba. Maka dari itu harus ada pornografi yang dilarang sama sekali.


Maksudnya, harus ada kesepakatan tentang gradasi pornografi. Harus ada pornografi yang jelas disepakati oleh siapapun sebagai sesuatu yangtidak boleh sama sekali. Misalnya, pornografi di mana model yang tampil disiksa, atau pornografi yang melibatkan anak-anak atau berhubungan dengan binatang. Itu bisa disepakati bersama. Bangsa ini bisa bersepakat tentang hal-hal yang tidak boleh sama sekali. Di luar itu ada hal-hal debatable. Misalnya, goyangan Inul yang dianggap sebagian pihak mengandung unsur pornografi. Nah, apakah Inul ini akan dilarang sama sekali? Apakah tampilannya di media saja yang dibatasi? Ataukah Inul boleh tampil dengan pembatasan-pembatas an?


Jadi harus ada regulasi, dan regulasi itu yang mengeluarkan adalah pemerintah. Jangan kontradiktif juga mengatakan bahwa pemerintah tak boleh campur tangan dalam urusan masyarakat ini. Masalahnya siapa yang menjamin regulasi itu akan berjalan? Pemerintah juga kan. Maka perlu ada penataan dan aturan yang jelas, misalnya dalam masalah VCD porno. Saya kasih contoh sederhana saja. Buku tentang teknik bersenggama, misalnya. Bolehkah buku itu beredar di sebuah negara? Nah, kalaupun boleh, buku jenis itu mesti ditaruh di tempat khusus semacam adult book (bacaan dewasa), misalnya. Bukannya ditaruh di bagian best seller.


Dalam penerapannya, regulasi soal pornografi apakah bisa dilakukan secara beragam?


Bentuk regulasi itu bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Undang-undangnya memang berlaku secara nasional, tapi tentang materi yang dilarang itu mesti lebih dahulu diperjelas. Misalnya, pornografi yang melibatkan anak, berhubungan dengan binatang dan mengandung unsur kekerasan, harus dilarang di seluruh Indonesia.


Tapi ada juga pengaturan pornografi yang lebih detail. Misalnya dalam hal distribusi. Bagaimana mengatur distribusi agar tayangan-tayangan pornografi itu tidak menggangu kalangan beragama. Kaum beragama di Padang dengan Bali, tentu saja, punya standar komunitas yang tidak sama. Masalah distribusi bisa berbeda teknisnya antara satu daerah dengan daerah lain.



Referensi: http://islamlib. com/id/index. php?page= article&id= 323

3 comments:

yanti said...

Betul pak... betul....

Pangeran Siahaan said...

Jadi bapak mendukung atau tidak UU pornografi?

Lama tidak berjumpa pak....

wangsajaya said...

sebagi guru gw setuju, sebgai yang lain harus melihat konteks, hehehehe