Wednesday, June 3, 2009

UN di 33 SMA DIULANG : Kompas 2 Juni 2009

UN di 33 SMA Diulang

Selasa, 2 Juni 2009 | 03:49 WIB


Jakarta, Kompas - Siswa kelas III di 33 SMA atau MA yang berada di delapan provinsi akan mengulang ujian nasional. Ujian tersebut dijadwalkan pada 8-12 Juni mendatang.

Pengulangan tersebut disebabkan terjadinya pelanggaran pelaksanaan UN.

Selain itu, sejumlah SMP/ MTsN juga mengulang ujian nasional (UN), yakni SMPN 1 Lebong Tengah, Bengkulu; MTsn Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara; SMPN 4 Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara; dan semua SMP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo mengatakan, Senin (1/6), UN yang telah dilaksanakan para siswa tersebut dianggap batal. Dia menekankan, belum ada hasil akhir penilaian UN sehingga belum diketahui status kelulusan UN mereka.

”Dengan dianggap batal, konsekuensinya anak diuji lagi dengan soal yang bobotnya sama,” ujarnya. Tidak semua mata pelajaran akan diulang dan setiap sekolah berbeda-beda.

Mungin mengatakan bahwa UN ulangan tersebut guna menegakkan prinsip kejujuran, keadilan, akuntabilitas, dan obyektivitas, bukan untuk menghukum siswa.

Kecurangan sistematis

Di sekolah-sekolah yang mengulang UN tersebut, Mungin mengungkapkan, terjadi pelanggaran yang mengarah pada kecurangan sistematis.

Kasus yang mencolok antara lain mayoritas peserta memilih jawaban yang salah tetapi dengan pilihan sama untuk paket-paket soal tertentu. Karena itu, BSNP memandang terjadi kecurangan sistematis. Kecurangan tersebut diduga bisa dengan bantuan guru atau SMS dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Di Yogyakarta, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, sekolah yang akan mengulang UN ini angka kelulusan siswanya nol persen atau seluruh siswanya dinyatakan tidak lulus. Mendiknas merasa heran karena sekolah yang siswanya tidak lulus ini merupakan sekolah unggulan.

”Dalam kasus ini, siswa tidak terbukti berbuat salah. Pengulangan dilakukan agar siswa tidak dirugikan. Bagi siswa yang terbukti curang, hasilnya akan dibatalkan,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut Mendiknas, jika kemudian siswa terbukti melakukan kecurangan, hasil UN mereka akan dibatalkan. Saat ini, kasus 100 persen ketidaklulusan di 19 SMA ini diserahkan sepenuhnya dalam penanganan BSNP sebagai penyelenggara UN.

Kasus ini pertama kali mencuat di sebuah SMA negeri di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pekan lalu. Sebanyak 315 siswa atau 100 persen peserta UN di sekolah tersebut dinyatakan tidak lulus UN. Padahal, sekolah ini dikenal sebagai SMA unggulan dengan angka kelulusan yang selalu tinggi. Kasus ini terjadi pula di sejumlah SMA lainnya.

DPR menilai aneh

Secara terpisah dalam jumpa pers, Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kecurangan UN tersebut. Namun, dia memandang aneh reaksi BSNP terhadap kasus tersebut.

”Bukannya diberikan sanksi, tetapi malah merekomendasikan ujian ulangan. Jika tidak lulus karena curang, mereka bisa mengikuti ujian Paket C saja. Ujian ulang itu tidak adil, terutama bagi siswa yang jujur tetapi tidak lulus dalam UN nantinya,” ujarnya.

Komisi X DPR juga mendesak Mendiknas menindak semua pihak yang terlibat. DPR juga telah memutuskan membentuk panitia kerja untuk mengevaluasi UN serta program-program Departemen Pendidikan Nasional yang dinilai bermasalah. (INE)

No comments: