Tuesday, April 21, 2009

Nilai Ujian Nasional untuk Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Nilai kelulusan ujian nasional (UN) sekolah menengah atas (SMA) dan Madrasah Aliah (MA) akan menjadi salah satu dasar masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

"Pelaksanaan tes masuk PTN tidak perlu lagi menguji mata pelajaran yang sudah diujikan dalam UN," kata Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Dr Mungin Eddy Wibowo pada jumpa pers soal UN dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) di Gedung Depdiknas, Jakarta, Senin (12/12).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Nasional Pasal 68 menyatakan bahwa hasil UN dijadikan salah satu dasar seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Dengan ketentuan itu, PTN hanya melaksanakan tes seleksi berupa tes bakat skolastik, tes intelegensia, tes minat, tes bakat, dan tes kesehatan sesuai kriteria pada satuan pendidikan.

Koordinator Ujian Nasional Depdiknas Djemari Mandapi menegaskan hal serupa terkait hasil UN SMA/MA yang dijadikan dasar pertimbangkan seleksi PTN.

Saat ditanya apakah seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) dan ujian masuk bersama (UMB)-PTN secara otomatis dihapuskan. "Ke depan berharap semua PTN menggunakan hasil Un sebagai dasar pertimbangan seleksi. Tetapi pelaksanaanya tetap diserahkan kepada PTN masing-masing karena PTN memiliki otonomi," katanya.

Dengan hasil UN SMA/MA dijadikan salah dasar pertimbangan seleksi masuk PTN, maka PTN dilibatkan dalam penyelenggaraan UN. Menurut Mungin, BSNP menunjuk PTN sebagai koordinator penyelenggaraan UN berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor PTN.

PTN yang ditunjuk tersebut bertanggung jawab membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi. Tugas PTN itu melaksanakan pengawasan UN yang berkoordinasi dengan pemda.

Dengan begitu itu, PTN harus menjaga keamanan, kerahasiaan, dan mengawasi penggandaan naskah UN. Termasuk pendistribusian lembar UN ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Selain itu, petugas dari PTN mengawasi hingga ke satuan pendidikan. Jadi PTN harus menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan dan hasil UN SMA/MA," paparnya.

Keterlibatan PTN dalam pelaksanaan UN SMA/MA merupakan dasar hasil UN dijadikan bahan pertimbangan seleksi masuk PTN. "Karena ke depan PTN akan memanfaatkan betul-betul hasil UN sebagai pertimbangan penerimaan mahasiswa baru," katanya.

Terkait dengan kelulusan UN 2009, Mungin menjelaskan bahwa peserta UN dinyatakan lulus jika memiliki nilai rata-rata 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan. "Peserta juga lulus jika nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya," jelasnya.

Khusus untuk sekolah menengah kejuruan (SMK), nilai mata pelajaran kompetensi keahlian kejuruan minimal 7,00. Nilai tersebut juga digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

Sementara itu Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas Burhanuddin Tolla menjelaskan bahwa dalam pembuatan master naskah soal UASBN untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiah(MI), dan SD luar biasa (SDLB), penyelenggara UASBN Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir-butir soal dari bank soal nasional yang sesuai dengan kisi-kisi UASBN tahun pelajaran 2008/2009.

Sedangkan Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi membuat 75% butir soal dan merakit master naskah soal. "Kemudian soal dari pusat yang 25% butir soal digabungkan dengan 75% butir soal dari provinsi," katanya.

Depdiknas mengumumkan bahwa jadwal UN SMP/Mts/SMP LB tahun ini akan dilasanakan 27-20 April 2009. Ujian susulan 4-7 Mei 2009. UN SMA/MA/SMALB/SMK pada 20-21 April 2009. Ujian susulan 27-29 April 2009. Sementara itu UASBN SD/MI pada 11-13 Mei 2009 dan ujian susulan 18-22 Mei 2009. (Media Indonesia)

No comments: