Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Tuesday, January 19, 2010

Murdiyanto, Guru yang Berani Ungkap Pemotongan Tunjangan

Murdiyanto, Guru yang Berani Ungkap Pemotongan Tunjangan

Senin, 18 Januari 2010 | 19:32 WIB



IGNATIUS SAWABI


Ilustrasi: Murdiyanto mengaku telah terjadi pemotongan tunjangan terhadap guru yang lolos uji sertifikasi di kabupaten tersebut sebesar Rp 50 ribu perguru setiap bulan


TERKAIT:





SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menelusuri dugaan pemotongan terhadap tunjangan sertifikasi di Kabupaten Sukoharjo yang diungkapkan oleh Murdiyanto, seorang guru di SMP Negeri 1 Mojolaban, Sukoharjo.


"Kalau salah harus dibuktikan dulu, jangan main pecat"

-- Kunto Nugroho/Kadisdik Pemprov Jateng



Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jateng Kunto Nugroho di Semarang, Senin (18/1/2010), meminta pernyataan Murdiyanto tentang dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi di Sukoharjo tersebut. Dikatakan pemotongan yang sebesar Rp 50 ribu perguru setiap bulan itu untuk ditelusuri kebenarannya.

Selain itu, Kunto juga meminta pihak Dinas Pendidikan Pemkab Sukoharjo tidak menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Murdiyanto sebelum dibuktikan terlebih dahulu pernyatannya. "Kalau salah harus dibuktikan dulu, jangan main pecat," katanya.

Dia mengatakan, penelusuran dugaan pemotongan tunjangan tersebut dilakukan agar seluruh permasalahan menjadi jernih. Jika dugaan benar, kata Kunto, seluruh pihak yang terlibat di dalamnya akan dijatuhi sanksi, sebab praktik semacam itu jelas sebagai suatu penyimpangan.

Sebelumnya, Murdiyanto mengaku telah terjadi pemotongan tunjangan terhadap guru yang lolos uji sertifikasi di kabupaten tersebut. Dia mengatakan, potongan itu mencapai Rp 50 ribu perguru setiap bulan. Atas laporan tersebut, Dinas Pendidikan Pemkab Sukoharjo mengancam akan memecat Murdiyanto dari status PNS.

Pihak dinas pendidikan setempat berpendapat, Murdiyanto telah mempermalukan institusi tempatnya bekerja, melanggar Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin PNS.

Saturday, January 2, 2010

Beasiswa Buat guru

BEASISWA PROGRAM PASCASARJANA
DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH DITJEN PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA
TAHUN 2006


A. Sasaran :

1. Guru bidang studi matematika, kimia, fisika, biologi, bahasa Arab dan bahasa Inggris pada MTs dan MA negeri maupun swasta, PNS maupun non-PNS.
2. Guru pendidikan agama Islam (PAI) pada MTs, MA, SMP, dan SMA negeri maupun swasta, PNS maupun non-PNS.
3. Pegawai di lingkungan Mapenda pusat dan daerah untuk program studi kurikulum dan evaluasi pendidikan.
4. Pengawas di lingkungan Departemen Agama untuk program pascasarjana bidang manajemen pendidikan.


B. Persyaratan :

- Umum :

1. Mengisi formulir pendaftaran;
2. Berusia maksimal 40 tahun untuk guru bidang studi dan 50 tahun untuk pengawas dan tenaga truktural pada saat pendaftaran;
3. Menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dan dilegalisir sebanyak 2 lembar;
4. Melampirkan fotocopy nilai (IPK) minimal 2,75 dan dilegalisir sebanyak 2 lembar;
5. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar;
6. Melampirkan SK mengajar dari Yayasan/Kepala madrasah/sekolah/Kandepag/Kakanwil;
7. Melampirkan Surat Persetujuan dari kepala madrasah / sekolah / instansi;
8. Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- (diminta setelah dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi yang relevan).

- Khusus:

1. Sedang mengajar di madrasah / sekolah minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala madrasah / sekolah yang bersangkutan;
2. Program studi yang dipilih sesuai dengan bidang studi yang diajarkan dan ijazah S1 yang dimiliki, kecuali untuk manajemen pendidikan, evaluasi, dan kurikulum;
3. Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas lainnya.