Rabu, 3 Juni 2009 | 03:38 WIB
Jakarta, Kompas - Ujian nasional sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh. Sejumlah pelanggaran sistematis yang terjadi dalam pelaksanaan UN menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi UN.
Ade Irawan, Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, mengatakan, Selasa (2/6), persentase kelulusan dan pencapaian nilai siswa dalam ujian nasional (UN) dimaknai sebagai pencitraan pemerintah daerah dan sekolah. Institusi-institusi itu ingin dipandang mampu mengurus pendidikan dengan mencapai target kelulusan tinggi. Padahal, kondisi pendidikan di lapangan baik fasilitas maupun sumber daya manusia masih terbatas dan tidak merata antardaerah. Akibatnya, jalan pintas yang ditempuh antara lain dengan berbuat curang. ”Sejumlah kasus bahkan dipergoki langsung oleh kepolisian,” ujarnya.
Evaluasi kebijakan
”Sudah beberapa kali pelaksanaan teknis UN dievaluasi dan diubah. Tim Pengawas Independen yang tadinya mahasiswa berubah menjadi dosen. Keterlibatan perguruan tinggi juga semakin besar. Namun, tetap terjadi pelanggaran,” ujar Ade.
Ia berpandangan, yang menjadi sumber masalah yakni kebijakan UN itu sendiri malah dibiarkan. Padahal, UN beberapa mata pelajaran yang menjadi dominan bagi murid dalam penentuan kelulusan dari satuan pendidikan tersebut membuat makna pendidikan sebagai sebuah proses hilang.
Pengajar di Universitas Negeri Jakarta dan Koordinator Koalisi Pendidikan, Lodi Paat, mengatakan, masyarakat tentu tidak menolak standar. Namun, standar itu hendaknya dibuat oleh sekolah dan guru. Penyamarataan standar, apalagi di tengah kualitas pendidikan tidak merata, jelas tidak adil.
Terkait dugaan pelanggaran sistematis UN itu, Ketua BSNP Mungin Eddy Wibowo mengatakan, Selasa, BSNP melaksanakan UN secara profesional dan tidak ingin merugikan siswa dalam kebijakannya. Berbagai upaya antara lain dilakukan untuk menjaga agar ujian tetap adil dan akuntabel. UN, menurut dia, merupakan amanat dari peraturan pemerintah sehingga harus dilaksanakan. (INE)
blog ini dipersembahkan untuk almamater tercinta, sebagai media informasi atau pun jalinan persahabatan dengan semua siswa,orang tua, alumni atau masyarakat luas.... dari alumni SMA Negeri 8 Jakarta angkatan 1988, wangsa jaya
Showing posts with label BSNP. Show all posts
Showing posts with label BSNP. Show all posts
Wednesday, June 3, 2009
UN di 33 SMA DIULANG : Kompas 2 Juni 2009
UN di 33 SMA Diulang
Selasa, 2 Juni 2009 | 03:49 WIB
Jakarta, Kompas - Siswa kelas III di 33 SMA atau MA yang berada di delapan provinsi akan mengulang ujian nasional. Ujian tersebut dijadwalkan pada 8-12 Juni mendatang.
Pengulangan tersebut disebabkan terjadinya pelanggaran pelaksanaan UN.
Selain itu, sejumlah SMP/ MTsN juga mengulang ujian nasional (UN), yakni SMPN 1 Lebong Tengah, Bengkulu; MTsn Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara; SMPN 4 Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara; dan semua SMP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo mengatakan, Senin (1/6), UN yang telah dilaksanakan para siswa tersebut dianggap batal. Dia menekankan, belum ada hasil akhir penilaian UN sehingga belum diketahui status kelulusan UN mereka.
”Dengan dianggap batal, konsekuensinya anak diuji lagi dengan soal yang bobotnya sama,” ujarnya. Tidak semua mata pelajaran akan diulang dan setiap sekolah berbeda-beda.
Mungin mengatakan bahwa UN ulangan tersebut guna menegakkan prinsip kejujuran, keadilan, akuntabilitas, dan obyektivitas, bukan untuk menghukum siswa.
Kecurangan sistematis
Di sekolah-sekolah yang mengulang UN tersebut, Mungin mengungkapkan, terjadi pelanggaran yang mengarah pada kecurangan sistematis.
Kasus yang mencolok antara lain mayoritas peserta memilih jawaban yang salah tetapi dengan pilihan sama untuk paket-paket soal tertentu. Karena itu, BSNP memandang terjadi kecurangan sistematis. Kecurangan tersebut diduga bisa dengan bantuan guru atau SMS dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Di Yogyakarta, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, sekolah yang akan mengulang UN ini angka kelulusan siswanya nol persen atau seluruh siswanya dinyatakan tidak lulus. Mendiknas merasa heran karena sekolah yang siswanya tidak lulus ini merupakan sekolah unggulan.
”Dalam kasus ini, siswa tidak terbukti berbuat salah. Pengulangan dilakukan agar siswa tidak dirugikan. Bagi siswa yang terbukti curang, hasilnya akan dibatalkan,” katanya.
Meskipun demikian, lanjut Mendiknas, jika kemudian siswa terbukti melakukan kecurangan, hasil UN mereka akan dibatalkan. Saat ini, kasus 100 persen ketidaklulusan di 19 SMA ini diserahkan sepenuhnya dalam penanganan BSNP sebagai penyelenggara UN.
Kasus ini pertama kali mencuat di sebuah SMA negeri di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pekan lalu. Sebanyak 315 siswa atau 100 persen peserta UN di sekolah tersebut dinyatakan tidak lulus UN. Padahal, sekolah ini dikenal sebagai SMA unggulan dengan angka kelulusan yang selalu tinggi. Kasus ini terjadi pula di sejumlah SMA lainnya.
DPR menilai aneh
Secara terpisah dalam jumpa pers, Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kecurangan UN tersebut. Namun, dia memandang aneh reaksi BSNP terhadap kasus tersebut.
”Bukannya diberikan sanksi, tetapi malah merekomendasikan ujian ulangan. Jika tidak lulus karena curang, mereka bisa mengikuti ujian Paket C saja. Ujian ulang itu tidak adil, terutama bagi siswa yang jujur tetapi tidak lulus dalam UN nantinya,” ujarnya.
Komisi X DPR juga mendesak Mendiknas menindak semua pihak yang terlibat. DPR juga telah memutuskan membentuk panitia kerja untuk mengevaluasi UN serta program-program Departemen Pendidikan Nasional yang dinilai bermasalah. (INE)
Jakarta, Kompas - Siswa kelas III di 33 SMA atau MA yang berada di delapan provinsi akan mengulang ujian nasional. Ujian tersebut dijadwalkan pada 8-12 Juni mendatang.
Pengulangan tersebut disebabkan terjadinya pelanggaran pelaksanaan UN.
Selain itu, sejumlah SMP/ MTsN juga mengulang ujian nasional (UN), yakni SMPN 1 Lebong Tengah, Bengkulu; MTsn Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara; SMPN 4 Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara; dan semua SMP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo mengatakan, Senin (1/6), UN yang telah dilaksanakan para siswa tersebut dianggap batal. Dia menekankan, belum ada hasil akhir penilaian UN sehingga belum diketahui status kelulusan UN mereka.
”Dengan dianggap batal, konsekuensinya anak diuji lagi dengan soal yang bobotnya sama,” ujarnya. Tidak semua mata pelajaran akan diulang dan setiap sekolah berbeda-beda.
Mungin mengatakan bahwa UN ulangan tersebut guna menegakkan prinsip kejujuran, keadilan, akuntabilitas, dan obyektivitas, bukan untuk menghukum siswa.
Kecurangan sistematis
Di sekolah-sekolah yang mengulang UN tersebut, Mungin mengungkapkan, terjadi pelanggaran yang mengarah pada kecurangan sistematis.
Kasus yang mencolok antara lain mayoritas peserta memilih jawaban yang salah tetapi dengan pilihan sama untuk paket-paket soal tertentu. Karena itu, BSNP memandang terjadi kecurangan sistematis. Kecurangan tersebut diduga bisa dengan bantuan guru atau SMS dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Di Yogyakarta, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, sekolah yang akan mengulang UN ini angka kelulusan siswanya nol persen atau seluruh siswanya dinyatakan tidak lulus. Mendiknas merasa heran karena sekolah yang siswanya tidak lulus ini merupakan sekolah unggulan.
”Dalam kasus ini, siswa tidak terbukti berbuat salah. Pengulangan dilakukan agar siswa tidak dirugikan. Bagi siswa yang terbukti curang, hasilnya akan dibatalkan,” katanya.
Meskipun demikian, lanjut Mendiknas, jika kemudian siswa terbukti melakukan kecurangan, hasil UN mereka akan dibatalkan. Saat ini, kasus 100 persen ketidaklulusan di 19 SMA ini diserahkan sepenuhnya dalam penanganan BSNP sebagai penyelenggara UN.
Kasus ini pertama kali mencuat di sebuah SMA negeri di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pekan lalu. Sebanyak 315 siswa atau 100 persen peserta UN di sekolah tersebut dinyatakan tidak lulus UN. Padahal, sekolah ini dikenal sebagai SMA unggulan dengan angka kelulusan yang selalu tinggi. Kasus ini terjadi pula di sejumlah SMA lainnya.
DPR menilai aneh
Secara terpisah dalam jumpa pers, Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kecurangan UN tersebut. Namun, dia memandang aneh reaksi BSNP terhadap kasus tersebut.
”Bukannya diberikan sanksi, tetapi malah merekomendasikan ujian ulangan. Jika tidak lulus karena curang, mereka bisa mengikuti ujian Paket C saja. Ujian ulang itu tidak adil, terutama bagi siswa yang jujur tetapi tidak lulus dalam UN nantinya,” ujarnya.
Komisi X DPR juga mendesak Mendiknas menindak semua pihak yang terlibat. DPR juga telah memutuskan membentuk panitia kerja untuk mengevaluasi UN serta program-program Departemen Pendidikan Nasional yang dinilai bermasalah. (INE)
Subscribe to:
Posts (Atom)